Orang yang salat, apabila berdiri untuk salat, ia harus meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya di hadapannya, di mana ukurannya tingginya ialah seukuran tiang pelana onta, yakni 2/3 hasta. Bila ia tidak melakukannya maka salatnya dapat diputus oleh lewatnya salah satu dari tiga hal (di hadapannya), yaitu; wanita; dalam riwayat Abu Daud disebutkan batasan "yang telah haid", maksudnya dewasa, keledai dan anjing hitam. Jika ia meletakkan sutrah di depannya maka apapun yang lewat di belakang sutrah ini, tidak membahayakan dirinya, meskipun salah satu dari tiga hal di atas. Abdullah bin Ṣāmit, rawi hadis ini, mengatakan, "Aku berkata, 'Wahai Abu Żarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?'" Maksudnya, kenapa jenis anjing ini saja yang dikhususkan bisa memutus salat, bukan semua jenis anjing? Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku pernah bertanya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, 'Anjing hitam itu setan.'" Maksud kalimat "putusnya salat" adalah batalnya salat. Pendapat seperti inilah yang difatwakan oleh Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah memutus kekhusyukan dan kesempurnaan salat, bukan berarti bahwa salat tersebut batal.