Ali bin Al-Husain -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan kepada kita bahwa dia melihat seorang lelaki yang sedang berdoa kepada Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- di sisi kuburan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ia melarang tindakan itu dengan mengemukakan dalil dari hadis Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang disebutkan di dalamnya larangan kebiasaan mendatangi kubur beliau untuk ziarah, dan larangan mengosongkan rumah-rumah dari ibadah dan zikir kepada Allah. Beliau menyerupakannya dengan kuburan-kuburan sambil memberitahukan bahwa ucapan salam seorang muslim akan sampai kepada beliau di mana saja orang muslim itu berada.