Maksud hadis: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim pasukan kuda ke Najed di bawah pimpinan Muhammad bin Maslamah pada tanggal 10 Muharram tahun 6 H, untuk memerangi anak-anak kabilah Bani Bakr yang termasuk di dalamnya Bani Hanifah. Mereka melancarkan serangan dan berhasil mengalahkan musuh, lalu mereka menawan Ṡumāmah bin Uṡāl dan membawanya ke Madinah. Mereka lalu mengikat Ṡumāmah di salah satu tiang Masjid Nabawi. kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepadanya, “Apa yang kau punya?” Maksud beliau: menurut dugaanmu apa yang akan aku lakukan padamu? Ia menjawab, “Aku dalam keadaan baik.” Maksudnya, aku tidak mendugamu dan tidak mengharapkan darimu selain kebaikan, apa pun yang engkau lakukan padaku. Ucapan Ṡumāmah, “Jika engkau membunuh, engkau membunuh orang yang punya darah.” Artinya, jika engkau membunuhku, akan ada orang yang membalas dendam karena aku pemuka kaumku. Dikatakan pula maksudnya, jika engkau membunuhku maka itu adalah suatu keadilan dan engkau tidak memperlakukanku kecuali dengan apa yang berhak aku terima, karena aku memang dituntut membayar darah. Jika engkau membunuhku maka engkau membunuhku karena kisas, dan engkau sama sekali tidak zalim padaku. Adapaun perkataannya “jika engkau memberi maaf, engkau memberi maaf pada orang yang tahu berterimakasih”. Artinya jika engkau berbuat baik padaku dengan memaafkanku maka pemberian maaf itu termasuk kriteria orang-orang mulia dan kebaikanmu ini tak akan sia-sia begitu saja, karena engkau telah memberi maaf kepada orang mulia yang selalu menjaga jasa baik dan tidak melupakan kebaikan selamanya. Sedang ucapan Ṡumāmah -raḍiyallāhu 'anhu-, “Dan jika engkau menginginkan harta”, maksudnya jika engkau ingin aku menebus diriku dengan harta “mintalah berapa pun sekehendakmu” dan pasti engkau memperoleh apa yang engkau minta. Setelah percakapan ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hanya meninggalkannya. Hingga keesokan harinya, beliau berkata kepadanya, “Apa yang kau punya wahai Ṡumāmah?” Maksudnya, beliau meninggalkannya dalam keadaan terikat di tiang itu hingga tiba hari kedua, di mana beliau kembali mengajukan pertanyaan pertama padanya. Dan Ṡumāmah memberikan jawaban yang sama. Kemudian beliau meninggalkannya hingga hari ketiga. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali mengulangi pertanyaan pertama dan Ṡumāmah tetap memberikan jawaban yang sama pula. Di hari ketiga ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan perintah, beliau bersabda, “Lepaskan Ṡumāmah!” Yakni, lepaskan ia dari ikatan! Ṡumāmah pun segera “pergi ke sebuah kebun kurma dekat masjid”, yakni ia pergi menuju tempat air dekat masjid. “Ia mandi kemudian masuk masjid, lalu mengatakan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah”, maksudnya, ia menyatakan keislamannya dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Ṡumāmah mandi dengan inisiatif sendiri, bukan karena perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kemudian Ṡumāmah -raḍiyallāhu 'anhu-mengungkapkan perasaannya terhadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, agama beliau yang lurus dan negeri tercinta beliau, Madinah Nabawiyah. Ia -raḍiyallāhu 'anhu-mengatakan, “Dahulu tidak ada wajah yang aku benci sebesar kebencianku pada wajahmu, namun ketika aku telah masuk Islam, wajahmu telah berubah menjadi wajah yang paling aku cintai. Kerena kebencian dan ketidaksukaan telah berubah menjadi cinta besar yang tak tertandingi cinta yang lain. “Demi Allah, dahulu tidak ada satu agamapun yang lebih aku benci dibanding agamamu, namun agamamu kini telah menjadi agama yang paling aku cintai”. Demikianlah perasaan iman ketika telah bercampur dengan relung hati. “Demi Allah, dahulu tidak ada satu negeri yang lebih aku benci dibanding negerimu, namun negerimu kini telah menjadi negeri yang paling aku cintai.” Karena cintaku padamu mendorongku untuk lebih mencintai negerimu. Kemudian ia mengatakan, “Pasukan kudamu telah menangkapku ketika aku ingin umrah, apa pendapatmu?” Artinya, apakah engkau mengizinkanku melaksanakan umrah? “Lalu beliau memberinya kabar gembira” berupa pengampunan terhadap semua dosa-dosanya dan kebaikan di dunia serta akhirat. “dan menyuruhnya untuk menunaikan umrah. Ketika ia tiba di Mekkah, seseorang berkata padanya, “Apakah engkau telah berpindah agama?” yakni, engkau telah keluar dari satu agama untuk masuk agama lain. “Ia menjawab, “Tidak, demi Allah. Tapi aku masuk Islam bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Yakni, tapi aku meninggalkan agama batil dan masuk ke dalam agama yang benar. “Sungguh, demi Allah. Tidak akan datang pada kalian satu pun butir gandum sehingga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkannya.” Artinya, sampai Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkan untuk mengirimkannya pada kalian. Lalu Ṡumāmah pergi ke Yamāmah yang merupakan satu kampung di Mekkah. Ia mencegah gandum dikirim pada mereka, hingga suku Quraisy kesulitan dan mereka menulis surah pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk memohon dengan nama hubungan kerabat agar beliau menulis surah pada Ṡumāmah. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun melakukannya.