Apabila salat sudah ditegakkan sedangkan makanan atau minuman sudah dihidangkan, maka hendaknya dimulai dengan makan dan minum hingga reda nafsu makan orang yang hendak salat dan fikirannya tidak terpaut dengan makanan itu, serta ia bisa serius menghadapi salat. Dengan syarat waktu salatnya tidak sempit, ada keperluan, dan ketergantungan pada makanan. Ini menegaskan kesempurnaan syariat dan perhatiannya terhadap hak-hak jiwa, disertai dengan kemudahan dan keluwesan.