Hadis ini menerangkan bahwa seseorang datang dari Yaman dalam rangka meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ikut berjihad. Maka beliau bertanya tentang kedua orang tuanya, apakah dia telah meminta izin pada keduanya untuk ikut berjihad, ataukah tidak? Kemudian diketahui bahwa dia belum minta izin. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya supaya pulang lagi pada keduanya lalu berbakti dan berbuat baik kepadanya. Sehingga hadis ini menunjukkan bahwa izin kedua orang tua dalam jihad adalah perkara yang diharuskan.