Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabat duduk-duduk di jalan. Lantas mereka berkata, "Kami tidak bisa menghindarinya". Beliau bersabda, "Jika kalian enggan (meninggalkannya) dan kalian harus duduk-duduk di jalan, maka kalian wajib memberikan hak-hak jalan!" Mereka pun bertanya tentang hak-hak jalan tersebut. Maka beliau memberitahukan kepada mereka bahwa mereka wajib menjaga penglihatan dari wanita yang lewat di depan mereka, tidak boleh mengganggu orang yang lewat, baik dengan perkataan ataupun tindakan, wajib menjawab salam jika ada yang mengucapkan salam kepada mereka, harus memerintahkan yang makruf dan jika melihat kemungkaran, maka wajib mengingkarinya.