Hadis ini menjelaskan bahwa sahabat ini sering menggauli istrinya dan saat itu telah masuk bulan Ramadan sehingga dia khawatir akan menggauli istrinya pada saat ia sedang berpuasa, lalu ia pun melakukan zihar kepadanya, yakni menyamakan istrinya seperti wanita yang diharamkan atas dirinya selamanya seperti ibu, saudara perempuan, bibi dan yang semisalnya. Hanya saja pada suatu malam istrinya tersebut sedang melayani keperluannya dan tampaklah perhiasan di kakinya yang membuat suaminya terkesima lalu menggaulinya. Dia pun menyesali perbuatannya tersebut dan kemudian datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya agar tidak menggauli istrinya lagi hingga dia menunaikan kafarat yang Allah -'Azzā wa Jallā- wajibkan atas orang yang melakukan zihar kepada istrinya. Hadis ini merupakan sandaran dalil dalam permasalahan zihar.