Sahabat Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- ingin menahan diri dari menggauli istrinya di bulan Ramadan karena kedahsyatan syahwatnya, lalu dia pun melakukan zihar kepada istrinya karena khawatir akan terus-menerus menyetubuhinya hingga terbit fajar sedang dia masih melakukannya. Akan tetapi pada suatu malam ia melihat pada diri istrinya sesuatu yang mendorong dirinya menjimaknya, sehingga ia pun menjimaknya malam itu. Setelahnya ia pun merasa khawatir dengan akibat maksiat yang dilakukannya ini. Lantas dia menyuruh kaumnya untuk pergi bersamanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menanyakan hukum masalah tersebut serta meminta maaf kepada beliau. Ternyata mereka menolak pergi bersamanya. Lantas ia pun pergi sendirian dan mengajukan masalah itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda kepadanya, "Engkaukah yang melakukannya dan mengerjakannya?" Ia menjawab dengan, "Ya." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan hukum Allah dalam masalah ini, yaitu hendaknya dia memerdekakan seorang budak. Jika tidak menemukannya, hendaknya puasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, hendaknya dia memberi makan enam puluh orang miskin. Salamah lalu memberitahu beliau tentang kelemahan kondisinya dan kemiskinannya serta dirinya tidak memiliki budak sahaya dan makanan. Lantas Nabi -'alaihiṣṣalātu wassalām- memerintahkannya untuk mengambil sedekah kaumnya sendiri (Bani Zuraiq) agar mereka menyerahkan sedekah kurma kepadanya untuk dijadikan kafarat ziharnya, lalu sisanya untuk memberi makan keluarganya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.