Islam datang dan menghapus beban-beban jahiliah dari pundak manusia, khususnya wanita. Mereka dahulu memperlakukan wanita dengan jelek dan menzaliminya, maka Islam datang menjaga hak-haknya. Dalam hadis ini, ada seorang wanita datang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia memberitahukan kepada beliau bahwa suami putrinya telah meninggal, dan sekarang ia masih dalam masa ihdad, ia tidak boleh berhias. Akan tetapi ia mengeluhkan sakit di kedua matanya, apakah ada keringanan baginya untuk memakai celak? Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak boleh," beliau mengulanginya untuk menegaskan hal tersebut. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengurangi waktu ihdad seorang wanita demi hak suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kenapa ia tidak bersabar dalam jangka waktu yang pendek ini, dimana terdapat padanya keluasan (kemudahan). Padahal dahulu kaum wanita di zaman jahiliyah apabila suaminya meninggal, ia masuk ke dalam rumah yang kecil seperti lubang yang menakutkan, kemudian dia tidak berhias, tidak memakai wangi-wangian, tidak menyentuh air dan tidak bergaul dengan orang lain, sehingga kotoran badannya pun menumpuk sampai berlalu setahun penuh. Apabila telah berlalu setahun, ia pun diberikan kotoran hewan untuk dilemparkannya, sebagai tanda bahwa penderitaan dan kesulitan yang telah dilaluinya selama setahun tidak sebanding -demi hak suaminya- dengan kotoran hewan ini. Kemudian Islam datang dan menggantikan penderitaan dan kesempitan mereka tersebut dengan nikmat dan kemudahan, lalu dia tidak bersabar untuk mencelaki matanya? Maka tidak ada keringanan baginya, agar tidak menjadi sebab terbukanya peluang berhias untuk wanita yang sedang dalam masa ihdad/idah.