Dalam hadis ini dijelaskan bahwa suami dari sahabiyah tersebut telah wafat dan ia ingin menjalani masa iddahnya di tempat yang bukan rumah tempat dia dan suaminya tinggal. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahunya bahwa Allah telah mewajibkan atas dirinya untuk tetap tinggal di rumah hingga selesai masa iddah. Hadis ini adalah landasan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib untuk menjalani masa iddah di rumah suaminya yang telah meninggal dan yang dia tinggali, serta tidak dibolehkan untuk pindah darinya hingga masa iddah itu selesai; yaitu dengan melahirkan jika wanita tersebut adalah seorang yang sedang hamil, atau dengan menetap selama empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang tidak sedang hamil.