Dalam aṡar ini, 'Urwah bin Zubair memberitahukan bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah memindahkan Hafṣah -putri saudaranya yaitu Abdurrahman- dari rumah tempat ia menjalani masa iddah setelah ia ditalak oleh suaminya yaitu al-Munẓir bin al-'Awwām, ketika datang kepadanya haid yang ketiga. Hal itu dilakukan karena masa iddahnya telah selesai. Pada saat itu telah terjadi perbedaan pendapat antara Aisyah dengan sebagian para sahabat tentang makna qurū` yang ada pada ayat, yaitu pada firman Allah -Ta'ālā-: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurū`.” Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya adalah haid. Lalu Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjawab mereka, “Sesungguhnya kalian telah tepat dalam bacaan Al-Qur`ān kalian, namun telah salah dalam menafsirkannya; karena makna qurū` adalah masa suci yang ada di antara dua masa haid.”