Dalam hadis ini, Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak itu dari bibitnya serta melepaskan diri darinya. Ternyata istrinya menganggap dusta dakwaan lelaki itu dan tidak mengakui dirinya berzina. Lantas keduanya saling melaknat, yaitu dengan cara suami bersaksi kepada Allah -Ta'ālā- sebanyak empat kali bahwa dirinya benar dalam tuduhan terhadap istrinya dan dalam kesaksian yang kelima ia melaknat dirinya. Setelah itu istrinya bersaksi dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya pendusta, dan dalam kesaksian yang kelima ia mendoakan kemurkaan terhadap dirinya. Setelah li'an (saling laknat) selesai di antara keduanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Beliau menjadikan anak itu mengikuti istri, bernasab kepadanya, dan terputus dari suami, tanpa ada sambungan nasab kepadanya.