Hadis ini menunjukkan bahwa 'Uwaimir Al-'Ajlānī -raḍiyallāhu 'anhu- datang untuk bertanya tentang hukum suami yang menemukan istrinya dengan lelaki lain, apa yang harus dikerjakannya. Ternyata Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai pertanyaan seperti itu karena akan membicarakan hal-hal yang dibenci. Namun 'Uwaimir tetap bersikeras untuk bertanya tentang masalah itu karena apa yang ditanyakannya telah terjadi. Lantas ia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menanyakan hukum keadaannya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa Allah telah menurunkan ayat Alquran tentang dirinya dan istrinya berkenaan dengan hukum peristiwa yang sedang terjadi. Keduanya pun saling menjatuhkan li'an. Selanjutnya 'Uwaimir mengira bahwa li'an tidak mengharamkan istri, maka dia pun bersegera menjatuhkan talak tiga kepadanya. Inilah praktek li'an (antara suami istri) yang pertama dalam Islam.