Pelaku kisah ini seakan-akan mencurigai istrinya dan khawatir dia terperosok ke dalam kekejian (zina). Lantas dia kalut mengenai hal ini, jika dia menuduh istrinya tanpa bukti, maka baginya hukum had. Jika dia diam, maka dia dalam kehinaan dan aib. Dia pun curahkan isi hatinya kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tapi beliau tidak menjawabnya karena khawatir soal itu tidak tepat waktunya, tergesa-gesa dan dapat membuka pintu keburukan. Di samping itu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mendapatkan keterangan wahyu tentang hal itu. Setelah itu, penanya melihat perkara keji yang ditakutkannya. Lantas Allah menurunkan beberapa ayat tentang hukum dirinya dan hukum istrinya. Ayat ini terdapat dalam surat An-Nūr: 60, "Dan orang-orang yang menuduh para istrinya..." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat-ayat itu pada suami tersebut, mengingatkannya dan menasehatinya bahwa jika dia berdusta dalam menuduh istrinya tentu siksa dunia - qażaf yang merupakan hukuman menuduh-, lebih ringan dari azab akhirat. Orang itu bersumpah bahwa dirinya tidak berbohong dalam menuduh istrinya berzina. Setelah itu beliau menasehati sang istri dan mengabarkan kepadanya bahwa azab dunia - yaitu hukuman zina dengan rajam - lebih ringan dari azab akhirat. Istri itu pun bersumpah bahwa suaminya termasuk para pendusta. Pada saat itulah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai dengan apa yang Allah mulai yaitu suami. Dia pun mempersaksikan Allah, bahwa dirinya termasuk orang-orang yang jujur dalam tuduhan yang dilemparkan kepada istrinya. Dan kesaksian yang kelima, agar laknat Allah menimpanya jika dia berdusta. Setelah itu beliau berpaling kepada sang istri, lalu ia bersaksi dengan empat kesaksian kepada Allah bahwa suaminya termasuk pendusta. Sedang yang kelima, bahwa murka Allah baginya, jika suminya termasuk orang-orang yang benar dalam dakwahannya. Kemudian beliau memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Karena salah satunya pendusta, maka Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan taubat kepada keduanya. Lantas sang suami menuntut maskawinnya. Beliau bersabda, "Engkau tidak bisa memperoleh maskawinnya kembali. Walau engkau benar dalam klaimmu bahwa dirinya telah berzina. Maskawin (mahar) itu untuk kehormatan/kemaluan yang telah dihalalkan bagimu, karena jimak itu menjatuhkan (menetapkan) mas kawin. Jika engkau berdusta kepadanya, maka itulah yang menjadikanmu jauh darinya yaitu ketika engkau menuduhnya dengan dusta yang besar.