Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjalani suatu peperangan bersama para sahabat, dan sebagian besar mereka berjalan kaki hingga telapak-telapak kaki mereka lelah (mengelupas) karena tidak memakai alas kaki. Maka mereka membalutnya dengan kain. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertemu musuh namun tidak terjadi pertempuran. Akan tetapi pasukan Muslimin berhasil menakuti musuh-musuh mereka. Dalam hadis ini, musuh tidak berada di arah kiblat karena wilayah mereka terletak di timur Madinah. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi mereka dua kelompok. Oleh sebab itu, satu kelompok berbaris (salat) dan kelompok lain berdiri di hadapan musuh yang posisinya berada di belakang orang-orang yang salat. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat satu rakaat dengan orang-orang yang bersama beliau, kemudian beliau berdiri bersama mereka ke rakaat kedua. Beliau tetap dalam kondisi berdiri di rakaat ini, sedang mereka melengkapi satu rakaat sendiri-sendiri kemudian salam dan bergerak menghadap ke arah musuh. Dan datanglah kelompok kedua. Beliau mengerjakan rakaat yang tersisa bersama mereka kemudian tetap dalam kondisi duduk sedang mereka berdiri melengkapi satu rakaat sendiri-sendiri. Selanjutnya beliau salam dengan mereka. Jadi kelompok pertama memperoleh "pengharaman salat", yakni takbiratul ihram bersama imam, sedang kelompok kedua mendapatkan "penghalalan salat" yakni salam bersama Imam. Dan musuh kehilangan kesempatan menyerang. Sehingga terjadi keseimbangan dalam bentuk memperoleh keutamaan bersama imam.