Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berangkat pada tahun perjanjian Hudaibiyah hendak melaksanakan umrah. Sebelum sampai ke tempat ihram yang dekat dengan Madinah, yaitu Żul Ḥulaifah, beliau mendapatkan berita bahwa musuh telah datang dari arah pantai hendak menyerangnya. Lantas beliau memerintahkan sekelompok sahabat -di antaranya Abu Qatādah- agar menempuh jalur sebelah kanan melalui jalan pantai untuk menghalangi musuh. Mereka pun berjalan menuju pantai. Ketika mereka berangkat untuk bertemu dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tempat yang telah ditentukan, mereka pun melakukan ihram kecuali Abu Qatādah. Dia tidak melakukan ihram. Saat dalam perjalanan itulah mereka melihat keledai-keledai liar dan mereka berharap seandainya Abu Qatādah melihatnya karena dia tidak melakukan ihram. Saat Abu Qatādah melihat keledai-keledai itu, ia pun menyerangnya dan menyembelih seekor keledai lalu mereka menyantap dagingnya. Tiba-tiba timbul keraguan dalam diri mereka mengenai kebolehan menyantap keledai tersebut ketika mereka sedang melakukan ihram. Lantas mereka membawa sisa dagingnya sampai bertemu dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Mereka bertanya kepada beliau mengenai keledai itu. Beliau meminta penjelasan dari mereka, "Apakah seseorang dari mereka menyuruh Abu Qatādah untuk memburunya atau membantunya dengan memberi petunjuk atau isyarat?" Mereka menjawab, "Hal itu tidak terjadi." Beliau menenangkan mereka bahwa keledai itu halal. Beliau menyuruh mereka untuk menyantap daging yang masih tersisa dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menyantapnya untuk memberi ketenangan dalam hati mereka.