Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat Ka'ab bin 'Ujrah di Ḥudaibyiah dalam keadaan ihram. Tiba-tiba kutu-kutu bertebaran di wajahnya karena penyakit. Tentu saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merasa kasihan melihat keadaannya. Beliau bersabda, "Aku tidak mengira bahwa kepayahan telah menimpamu seperti ini sebagaimana aku lihat." Lantas beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau memiliki domba?" Ia menjawab, "Tidak." Lalu Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- menurunkan firman-Nya, "Jika di antara kalian ada yang sakit atau punya gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib membayar fidiah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban." Saat itulah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan pilihan kepadanya antara puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin; setiap orang miskin mendapatkan setengah ṣā' gandum atau makanan pokok lainnya, dan itu menjadi kafarat mencukur rambut yang terpaksa dia lakukan saat ihram karena adanya kutu-kutu pengganggu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau memberinya tiga pilihan.