Ketika terjadi perzinaan di kalangan Yahudi antara seorang lelaki dan perempuan pada masa Nabi, mereka pun mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka ingin agar beliau menetapkan hukum di antara mereka dengan harapan mereka menemukan hukum yang lebih ringan daripada dalam Taurat, yaitu rajam. Lantas Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka tentang hukum Allah dalam Taurat untuk membuka aib mereka, bukan untuk menerapkannya. Ternyata mereka mendustakannya dan mengatakan, "Hukumannya menurut mereka berupa mencemarkan kehormatan kedua pelaku zina." Abdullah bin Salam -raḍiyallāhu 'anhu- membantah mereka. Saat mereka membuka Taurat, ternyata mereka menemukan hukumannya dalam Taurat berupa rajam terhadap pelaku zina muhṣan. Beliau pun memerintahkan untuk merajam keduanya. Syariat agama kita menjadi hakim untuk syariat-syariat lainnya dan sekaligus menasakhnya, tetapi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hadis ini bertanya kepada mereka tentang hukum rajam dalam Taurat, gunanya untuk menegakkah hujjah kepada mereka dari kitab mereka sendiri yang mereka ingkari bahwa di dalamnya terdapat hukum rajam terhadap pezina, dan juga untuk menjelaskan kepada mereka bahwa kitab-kitab Allah sepakat terhadap hukum yang kekal ini, yang mana hukum tersebut akan membuat jera orang-orang yang berbuat kerusakan.