Hadis ini menerangkan bila seorang hakim telah mengerahkan usaha dalam suatu urusan dan melakukan ijtihad di dalamnya hingga dengan ijtihadnya itu dia sampai kepada kesimpulan yang diyakininya benar dalam urusan tersebut lalu dia memutuskan hukum; bila keputusannya itu benar dan sejalan dengan kebenaran, yaitu sebagaimana yang Allah -Ta'ala- inginkan dalam hukum-hukumnya, maka baginya dua pahala: pahala ijtihad dan pahala benar. Dan bila dia berijtihad, tetapi dia tidak sampai pada yang benar, maka baginya satu pahala, yaitu pahala ijtihad; karena ijtihad yang dilakukannya tersebut dalam rangka mencari kebenaran adalah ibadah. Sementara pahala benar tidak dia dapatkan, namun dia tidak berdosa lantaran tidak benar setelah dia mengerahkan ijtihad dan usaha kerasnya, dengan syarat dia adalah orang yang berilmu dan kompeten untuk melakukan ijtihad.