Di dalam hadis ini, Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan besarnya tanggung jawab seseorang pada orang-orang yang wajib dia nafkahi, yaitu ketika dia mengetahui bahwa bendaharanya belum memberikan budak-budak nafkah mereka, lalu dia membawakan hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang berisikan penjelasan bahwa kelalaian seseorang dan penelantarannya terhadap orang yang berada di bawah tanggungannya dengan tidak memberikannya nafkahnya termasuk sebab terbesar adanya dosa.