Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kedua sahabat beliau -raḍiyallāhu 'anhumā- tidak pernah membaca basmalah secara jahr di awal surah Al-Fātiḥah saat salat. Hal ini menegaskan bahwa basmalah bukan bagian dari Al-Fātiḥah. Lembaga Tetap Fatwa (Arab Saudi) berkata, "Pendapat yang benar adalah: basmalah bukan bagian dari Al-Fātiḥah dan bukan pula surah-surah lainnya, tetapi dia adalah ayat tersendiri dari Al-Qur`ān dan termasuk bagian ayat dalam surah An-Naml pada firman Allah Ta'ālā: "Sesungguhnya surah itu dari Sulaiman dan sesungguhnya (isi) nya: Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." Disunahkan membaca basmalah pada permulaan setiap surah, kecuali surah Barā'ah (surah At-Taubah) dan disunahkan untuk dibaca secara sir (pelan) sebelum membaca Al-Fātiḥah dalam salat.