Hadis ini menjelaskan tata cara gerakan ketika hendak sujud; yaitu meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lutut. Namun, ada banyak hadis-hadis lain yang memerintahkan mendahulukan kedua lutut sebelum meletakkan kedua tangan. Kedua cara ini dibolehkan dan tidak boleh menyalahkan orang yang melakukan salah satunya.