Dalam hadis ini disebutkan bahwa Abu Qatādah memulai wudunya. Tiba-tiba masuklah kucing -yang memang biasa keluar masuk rumah-rumah dan bercampur-baur dengan manusia serta hilir-mudik ke sekitar mereka-. Lantas ia memiringkan wadah agar kucing itu bisa minum dari air wudu tersebut. Tentu saja hal ini membuat Kabsyah, keponakannya, heran dengan tindakannya. - Padahal air itu disediakan untuk wudu dan air tersebut harus suci dan mensucikan - Lantas Abu Qatādah memberitahukan hadis kepadanya bahwa kucing itu tidak najis dan tidak berpengaruh terhadap air karena ia termasuk hewan yang akrab dengan manusia.