Hari Idul Fitri dan Idul Adha termasuk hari-hari yang diutamakan, di dalamnya syiar Islam terlihat dengan jelas dan persaudaraan kaum Muslimin nampak nyata dengan berkumpul dan berbaris rapat. Semua penduduk negeri membaur dalam satu tanah lapang untuk menunjukkan persatuan, kekompakan dan kesepakatan mereka membela Islam, meninggikan kalimat Allah, berzikir kepada Allah dan menampakkan syiar-syiar-Nya. Oleh sebab itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkan semua wanita, hingga para gadis yang dipingit di rumah-rumah dan wanita-wanita yang sedang haid dengan syarat para wanita haid ini berada jauh dari orang-orang yang salat. Agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Sehingga mereka mendapatkan kebaikan dari moment itu dan memperoleh berkah, rahmat dan rida Allah, juga supaya rahmat dan penerimaan doa lebih dekat kepada mereka. Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah.