Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.” Hadis sahih - Muttafaq 'alaih
explain-icon

Uraian

Siapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.

explain-icon

Tampilan lengkap...