Sahabat ini bernazar tidak akan berbicara, tidak akan makan, tidak akan minum, akan berdiri di bawah sinar matahari dan tidak akan berteduh. Ini merupakan penyiksaan terhadap diri dan menyusahkannya, dan ini adalah nazar yang haram. Karena itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang itu. Beliau menyuruhnya agar menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan. Karena itu, barangsiapa bernazar untuk melakukan ibadah yang disyariatkan, maka ia harus melaksanakannya. Dan barangsiapa bernazar melaksanakan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ia tidak boleh melaksanakannya.