Hadis ini punya dua riwayat. Tampak dari konteksnya ada dua peristiwa, bukan satu. Yang pertama, Seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mengabarkan bahwa ibunya wafat dan memiliki utang puasa sebulan, apakah boleh baginya menunaikannya? Yang kedua: seorang wanita datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mengabarkan bahwa ibunya wafat dan memiliki tangungan puasa nazar. Apakah boleh baginya berpuasa menggantikan ibunya? Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memfatwakan kepada keduanya untuk menunaikan tanggungan puasa orang tua mereka dan memberi permisalan yang menambah penjelasan maknanya. Yaitu: seandainya orang tua mereka memiliki utang pada seseorang, apakah keduanya harus membayar utang tersebut? Keduanya menjawab, tentu. Kemudian beliau menyampaikan bahwa puasa adalah utang terhadap Allah -Ta'ālā-, jika utang kepada manusia harus dibayar, maka utang kepada Allah tentunya lebih patut untuk dibayar.