Hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Ia mengambilnya dengan permusuhannya yang jahat dan sumpah dustanya. Maka orang ini akan bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya. Barangsiapa dimurkai Allah maka ia akan binasa. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat yang mulia ini untuk membenarkan ancaman tegas dan keras ini dari Al-Qur'ān al-Karīm.