Aisyah dan Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhumā- menginformasikan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berhubungan intim (dengan istrinya) pada suatu malam, kemudian beliau mendapati waktu fajar sedangkan beliau dalam keadaan junub dan belum mandi, namun beliau tetap menyempurnakan puasanya dan tidak mengkadanya. Informasi mereka berdua tentang hal itu merupakan jawaban untuk Marwān bin Al-Ḥakam tatkala ia mengutus suruhannya untuk bertanya kepada mereka berdua tentang perkara tersebut. Hukum ini berlaku untuk bulan Ramadan dan selainnya.