Hadis mulia ini mengandung sejumlah hukum dan mukjizat yang tampak bagi para sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim-. Hal ini terjadi karena mereka sedang dalam sebuah perjalanan dan mereka diserang kantuk sehingga waktu salat fajar berlalu. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada mereka bahwa kewajiban yang harus mereka kerjakan dalam situasi seperti ini ialah bersegera menunaikan salat. Hal lainnya bahwa di antara para sahabat ada yang junub dan mereka tidak membawa air. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya bertayamum. Dengan demikian jelas bahwa dalam kondisi tidak ada air maka tayamum bisa berfungsi menggantikan mandi besar. Hal ketiga yaitu salah satu mukjizat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa orang-orang mengeluhkan rasa haus dan ketiadaan air. Lantas beliau mengutus orang untuk mencari air. Akan tetapi mereka tidak mendapatkan air. Mereka hanya menemukan seorang wanita yang membawa air di dua wadah dari kulit. Mereka membawa wanita itu menghadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lantas beliau mengambil air dari wadah tersebut dan berdoa kepada Allah -Ta'ālā- hingga air tersebut melimpah, lalu para sahabat mengambil air dan minum sampai orang yang junub pun mengambil air dan mandi dengannya. Kemudian wanita itu mengambil kedua wadah airnya sambil berkata, "Tampaknya kedua wadah ini lebih penuh dari sebelumnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga menyuruh mengumpulkan makanan sebagai balasan baginya, sehingga hal ini menyebabkan dia beserta kaumnya masuk Islam.