Sa'īd bin Jubair mengisahkan bahwa Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang sedang memasang burung sebagai sasaran panah mereka; untuk menentukan siapa di antara mereka yang paling tepat sasaran dalam memanahnya. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, seketika mereka lari darinya, lantas dia berkata, "Apa ini?" Mereka pun mengabarinya. Maka dia berkata, "Allah melaknat orang yang mengerjakan ini." Dia juga menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran. Alasannya adalah karena ia akan tersakiti ketika ada yang memanah sayapnya, ada yang memanah dadanya, ada yang memanah punggungnya, dan ada yang memanah kepalanya. Dia akan merasakan sakit bila tidak mati padahal ia memungkinkan untuk disembelih. Oleh karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran panahan.