Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya." Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim