Hadis ini menunjukkan bahwa seorang sahabat, yaitu Hilāl bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- menuduh istrinya berzina, bahwa ia telah berzina dengan Syarīk bin Saḥmā` dan kehamilannya sudah tampak jelas. Lalu Hilāl bin Umayyah hendak menafikan anak itu dengan cara li'an yaitu kesaksian antara suami istri yang dipertegas dengan sumpah dan laknat di antara keduanya bagi yang berdusta. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan tanda-tanda yang dapat diketahui apakah anak (dari kehamilannya) tersebut milik bapaknya atau milik orang yang menyebabkan wanita itu hamil karena zina. Beliau menjelaskan jika anak tersebut berambut lurus dengan fisik sempurna, maka ia anak bapaknya karena ada keserupaan antara keduanya. Jika anak itu kedua matanya hitam, yakni kedua kelopak matanya sangat hitam, rambutnya keriting; ada pemelintiran dan kusut, maka anak itu milik lelaki yang telah menzinainya, yaitu Syarīk bin Saḥmā`. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan li'an terhadap wanita hamil (karena zina).