Hadis mulia ini menjelaskan sebab keislaman seorang budak perempuan. Dia dituduh oleh warga kampung Arab bahwa dirinya mencuri selempang kecil milik mereka. Padahal selempang itu dicuri oleh rajawali karena warnanya merah. Rajawali suka menyambar sesuatu yang berwarna merah. Lantas orang-orang Arab melucuti pakaiannya untuk memeriksanya. Selanjutnya atas takdir Allah -Ta'ālā- pada saat pemeriksaan itulah seekor rajawali melemparkan selempang di tengah-tengah mereka, sehingga mereka tahu bahwa budak itu bebas dari tuduhan. Kemudian budak perempuan tersebut datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan masuk Islam serta mengambil tempat tinggalnya di masjid, yaitu berupa rumah kecil (tenda) untuk berlindung. Budak ini selalu menceritakan peristiwa tersebut kepada Ummul Mukminin Aisyah - raḍiyallāhu 'anhā- dan mendendangkan bait berikut untuk membenarkan peristiwa tersebut: "Yaum al-Wisyāḥ (peristiwa selempang) merupakan salah satu keajaiban Rabb kami... Ketahuilah dia datang dari negeri kafir yang telah menyelamatkanku." Yakni, bahwa peristiwa yang terjadi pada "Yaum al-Wisyāḥ" merupakan keajaiban yang telah ditakdirkan oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Dia telah menyelamatkanku dari negeri kafir setelah peristiwa ini.