Seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum harta yang hilang dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan domba. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hukum berbagai hal tersebut agar menjadi contoh bagi harta benda yang hilang seperti itu sehingga bisa mengambil hukumnya. Beliau bersabda mengenai emas dan perak, "Kenali tali yang mengikatnya dan wadah yang ditempatinya untuk membedakannya dari sekian hartamu agar engkau mudah mengidentifikasikannya kepada orang yang mengklaimnya. Jika gambarannya sesuai dengan ciri barang itu, berikanlah kepadanya. Jika tidak sesuai, maka jelas bahwa klaimnya tidak benar. Beliau memerintahkan agar barang itu diumumkan selama satu tahun penuh setelah memungutnya. Pemberitahuan ini bisa dilakukan di tempat-tempat keramaian berkumpulnya manusia, seperti pasar-pasar, pintu-pintu masjid, tempat-tempat perkumpulan umum dan di tempat memungutnya. Selanjutnya dibolehkan bagi yang memungutnya -setelah mengumumkannya satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya - untuk menggunakannya. Jika suatu masa pemiliknya datang maka serahkan kepadanya. Adapun kehilangan unta dan binatang lainnya yang dapat menjaga dirinya, maka beliau melarang untuk memungutnya, karena binatang-binatang tersebut tidak memerlukan penjagaan. Secara alami, binatang tersebut mampu menjaga diri, karena memiliki kekuatan untuk membela diri dari binatang-binatang buas yang kecil. Ia juga memiliki sepatu yang mampu mengarungi padang pasir. Dengan lehernya, dia bisa meraih dahan pohon dan air. Ia juga memiliki perut yang dapat menyimpan makanan. Binatang ini dapat menjaga dirinya sendiri sampai ditemukan oleh pemiliknya yang akan mencarinya di tempat dia hilang. Adapun kehilangan domba dan berbagai hewan kecil lainnya, maka beliau memerintahkan untuk memungut binatang itu demi menyelamatkannya dari kebinasaan dan mangsa binatang buas. Setelah diambil kemudian datang pemiliknya maka ia berhak mengambilnya, atau berlalu satu tahun dari pengumuman, maka binatang itu menjadi milik orang yang menemukannya.