Abdullah bin ‘Abbās dan Al-Miswar bin Makhramah -raḍiyallāhu 'anhumā- sedang asyik berdiskusi soal mandi bagi orang yang ihram; apakah orang yang ihram membasuh kepalanya ataukah tidak. Dan letak syubhat (ketidak jelasan hukum) di dalamnya adalah apabila ia menggerakkan rambut kepalanya maka bisa menjadi sebab rontoknya sebagian rambut tersebut. Lalu Abdullah bin Ḥunain datang kepada Abu Ayyūb, dan ia mendapatinya sedang mandi, maka ia berkata kepadanya, "Ibnu ‘Abbās mengutusku untuk bertanya kepadamu bagaimana dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi." Lalu Abu Ayyub berkata kepada orang yang menyiramkan air untuknya “Siramkanlah!” Setelah ia menyingkap kain yang menutupinya, hingga tampak kepalanya, kemudian ia menggosok kepalanya dengan kedua tangannya, ia meratakannya ke depan dan ke belakang, kemudian ia berkata, "Begitulah aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukannya." Maka tatkala utusan itu (Abdullah bin Ḥunain) datang dan menginformasikan tentang kebenaran pendapat Abdullah bin ‘Abbās –sedang mereka pencari kebenaran-, maka Al-Miswar rujuk (kembali pada kebenaran) dan mengakui keutamaan kawannya, lalu ia berkata, "Aku tidak akan mendebatmu selamanya."