Saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan haji wada, beliau datang ke Mina pada hari raya kurban lalu melempar jamrah. Selanjutnya beliau kembali ke tempat tinggalnya dan menyembelih hadyunya. Lantas beliau memanggil tukang cukur, lalu ia pun mencukur beliau. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat ke kepala bagian kanan. Tukang cukur pun mulai mencukur kepala bagian kanan. Selanjutnya beliau memanggil Abu Ṭalḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- dan memberikan rambut kepala bagian kanan seluruhnya kepadanya. Lantas tukang cukur itu mencukur bagian lainnya dari kepala (bagian kiri) dan beliau memanggil Abu Ṭalḥah serta menyerahkan rambutnya kepadanya seraya bersabda, "Bagikan rambut ini kepada orang-orang." Maka diapun membagikannya. Ada orang yang mendapatkan satu helai rambut. Ada yang memperoleh dua helai rambut. Ada juga yang mendapatkan lebih dari itu sesuai dengan kemudahannya. Hal ini demi mendapatkan keberkahan dari rambut yang mulia, yaitu rambut Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ini boleh dan hanya berlaku khusus untuk peninggalan-peninggalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.