Hadis ini memberikan pelajaran bahwa tidak ada waris-mewarisi antara tiap kaum yang berbeda agamanya. Maka seorang muslim tidak mewarisi seorang Yahudi atau Nasrani dan sebaliknya. Alasan dari hal itu karena ia kehilangan salah satu syarat saling mewarisi, yaitu kesamaan agama. Sehingga bila terjadi perbedaan agama maka tidak ada saling waris antara keduanya. Ini adalah pendapat jumhur fukaha.