Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah paling utama adalah (sedekah) berupa harta yang tidak dibutuhkan oleh orang yang bersedekah untuk nafkah anak dan istrinya, dan ia tidak membutuhkan harta tersebut untuk membayar hutang dirinya. Diwajibkan kepada orang yang bersedekah agar memulai infak (sedekah) kepada orang yang jadi tanggungannya seperti istri dan anak-anak serta budak yang dimilikinya. Dia tidak selayaknya menahan nafkah mereka lalu menyedekahkannya kepada keluarga jauh dan meninggalkan kerabat yang dekat yang harus ditanggung dan diberi nafkah. Hadis tersebut juga menerangkan bahwa jika ada kelebihan hartanya dari nafkah yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang jauh dari kalangan orang-orang fakir dan membutuhkan. Selanjutnya hadis ini menjelaskan keutamaan infak bahwa tangan orang yang memberi dan berinfak lebih tinggi dari tangan orang yang mengambil secara indrawi dan maknawi. Hal itu disebabkan hartanya yang telah dinafkahkan dan kebaikan yang telah dicurahkannya.