Hadis ini menjelaskan beberapa hal: Pertama: orang yang berhak menjadi imam adalah yang paling hafal Al-Qur`ān. Di samping itu ia harus mengerti hukum-hukum salat, karena orang yang tidak mengerti hukum-hukum salat tidak boleh menjadi imam salat. Jika beberapa orang setara dalam hafalan Al-Qur`ān, maka dipilih orang yang lebih menguasai sunah. Jika sama dalam kompetensi ini, maka dipilih orang yang lebih dahulu hijrah (ke Madinah). Dan jika setara dalam hal hijrah, maka dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Kedua: seorang tamu tidak boleh menjadi imam bagi tuan rumah kecuali jika diberi izin. Tuan rumah lebih berhak menjadi imam daripada tamu. Ketiga: seorang tamu tidak diperkenankan menempati sofa khusus buat tuan rumah, kecuali atas izinnya.