Salah seorang sahabat yang mulia, Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu- menjelaskan kepada kita dalam hadis yang mulia ini terkait tindakan yang dilakukannya, bahwa dia telah melakukan salat witir pada malam itu bersama keluarganya. Kemudian dia salat malam bersama kaumnya dan dia tidak melakukan witir lagi. Namun, dia menyuruh orang lain untuk mengimami salat witir. Dia melakukan itu karena telah mendengar larangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan dua kali salat witir dalam satu malam.