Dalam hadis yang mulia ini terdapat motivasi untuk melakukan salat dua rakaat sebelum salat Magrib, yaitu setelah azan Magrib. Itu sifatnya nafilah bagi siapa yang menginginkannya, dan bukan merupakan sunah rawatib yang muakkad, sehingga dianjurkan untuk tidak selalu melakukannya supaya tidak menyerupai sunah rawatib. Dua rakaat ini disebutkan dalam hadis dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tiga jenis sunnah, yaitu: (1) Beliau memerintahkannya dengan sabda beliau, “Salatlah kalian sebelum Magrib!”; (2) Dan beliau juga melakukannya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban; (3) dan para sahabat melakukan salat tersebut serta disetujui oleh Rasulullah.