Dalam hadis ini 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai surah Al-Ḥajj, "Apakah di dalamnya terdapat dua sujud?." Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membenarkan bahwa di dalamnya terdapat dua sujud. Kemudian (dalam penjelasannya) beliau menambah hukum yang lain, yaitu, "Barangsiapa yang tidak ingin sujud di keduanya, maka janganlah membaca keduanya!" Artinya, siapapun yang telah sampai pada kedua ayat ini, namun dia tidak ingin sujud di keduanya maka hendaknya tidak membacanya. Larangan ini tidak menunjukkan keharaman, tetapi lebih pada kemakruhan. Sujud Tilawah sendiri hukumnya sunah.