Hadis yang mulia ini menjelaskan tentang disyariatkannya sujud syukur saat menerima kenikmatan, mendengar kabar gembira, atau datangnya sesuatu yang menyenangkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau di dalam salat. Jibril mendatanginya dan memberikan kabar gembira tentang siapapun dari umatnya yang bersalawat dan mengucapkan salam kepadanya. Durasi sujud syukur sangat dianjurkan untuk diperpanjang, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hingga sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim- mengira beliau telah wafat saat sujud tersebut.