Hadis yang mulia ini menerangkan bahwa orang yang salat dianjurkan meletakkan sutrah (pembatas) di depannya, dan sutrah ini bisa berupa segala sesuatu yang diletakkan orang yang salat di hadapannya, meskipun pendek atau kecil seperti anak panah. Ini merupakan salah satu tanda kemudahan dan kelonggaran syariat Islam.