Makna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seorang anak kecil yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu untuk kedua kalinya kepada anak kecil. Beliau bersabda kepada mereka, "Janganlah sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lagi dibiarkan!" Larangan di sini bisa jadi hukumnya makruh, dan bisa jadi juga haram. Oleh karena itu selayaknya ditinggalkan.