Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- untuk bertanya. Dia menceritakan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian, yang terkadang terkena darah haid saat datang bulan; maka apa yang harus dia lakukan? Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- memerintahkannya untuk mecucinya dengan air saat tiba masa sucinya, kemudian memakainya untuk salat. Lalu Khaulah menuturkan lagi bahwa warna darah terkadang tidak bisa hilang setelah dikerik ataupun dicuci -sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa air saja cukup untuk menyucikan pakaian, dan adapun warna darah yang tidak bisa hilang setelah berusaha dicuci, maka tidak menjadikannya najis.