Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang istri menyakiti suaminya di dunia. Sesungguhnya suami ini adalah tamu dan orang yang singgah di dunia. Sebentar lagi ia akan meninggalkan dunia menuju akhirat dan masuk surga lalu menjadi bagian wanita akhirat.