Salat jenazah adalah hak yang wajib bagi setiap kaum Muslimin yang meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa dia pernah melaksanakan salat di belakang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau menyalatkan seorang perempuan yang meninggal dunia ketika nifas. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri sejajar dengan bagian tengah (perut) perempuan itu.