Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah dalam peristiwa Haji Wadak dan beliau membawa binatang kurban (hadyu). Sementara itu Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- tiba dari Yaman dan ia juga membawa binatang kurban (hadyu). Karena binatang ini adalah sedekah untuk kaum fakir dan miskin, maka orang yang berkurban tidak memiliki hak mengelolanya atau sesuatu darinya dengan cara tukar menukar. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Ali memberi penjagalnya sesuatu dari binatang tersebut sebagai kompensasi pekerjaannya. Ali hanya boleh memberinya upah dari selain daging, kulit dan pakaian hewan kurban tersebut.